Kamis, 01 November 2012
ILMU HUKUM
Setelah memahami yang di masut dengan ilmu atau ilmu pengetahuan, maka saatnya memasuki area lebih dalam lagi yaitu memahami “ilmu hukum”. Apa itu ilmu hukum?. Terda pat beberapa pemahaman yang di breikan oleh beberpa ilmu hukum untuk mendefinisikan atau menjelaskan “ilmu hukum”. Berikut definisi/penjelesan yang dimaksud sebagaimana di kutip dari beberapa literatur:
1. Buku pengantar ilmu hukum (Peter Mahmud Marzuki)
Dalam bukunya pengantar ilmu hukum, Peter Mahmud Marzuki memulai dengan menuliskan ungkapan lama quot homines, tot sententiae yang artinya “sebanyak jumlah manusia itulah banyaknya pengertian”. Dalam bahasa Inggris ilmu hukum disebut jurisprudence, dalam bahasa Belanda ilmu hukum adalah rechtwetenchap, dalam bahasa Perancis disebut theorie generale du droit, bahasa Jerman secara bergantaian menyebutnya sebagai jurisprudenz dan rechtswisseschaft. Beberapa penulis bahasa Inggris ada yang menyebut ilmu hukum sebagai the science of law atau legal science.
Dari penelusuran sejarah perkembangan ilmu hukum, terdapat 3 hal penting yang dikemukakan, pertama ilmu hukum lahir sebagai suatu ilmu terapan. Kedua, ilmu hukum mempelajari aturan-aturan yang di tetapkan oleh pengusa, putusan-putusan yang di ambil dari sengketa yang timbul, dan doktri-doktrin yang di kembangkan oleh ilmu hukum. Ketiga, metode yang di gunakan didalam ilmu hukum adalah penaran (analisi, sintesis, dialektika) yang menghasilkan prinsip-prinsip hukum besifat umum.
Selain itu, Peter Mahmud Marzuki berpendapat bahwa ilmu hukum merupakan disiplin bersifat sui generis (bahasa latin yang artinya hanya satu untuk jenisnya sendiri). Peter Mahmud Marzuki menolak ilmu hukum dimasukkan kasifikasi studi yang bersifat empiris, ilmu social atau ilmu humaniora. Titik anjak dalam mempelajari hukum adalah memahami kondisi intrinsic aturan-aturan hukum. Hal inilah yang membedakan ilmu hukum dengan disiplin-disiplin lain yang objek kajiannya juga hukum. Disiplin-disiplin lain tersebut memandang hukum dari luar, dengan melihat kondisi intrinsik aturan hukum, ilmu hukum mempelajari gagasan-gagasan hukum yang bersifat mendasar, universal, umum, dan teoristis serta landasan pemikiran yang mendasarinya. Karakter ilmu hukum bersifat preskriptif dan terapan.
Secara garis besar ilmu hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang benar menurut harkat kemanusiaan;
b. Ilmu hukum formal tentang hukum bpositif;
c. Sintesa ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum;
d. Ilmu hukum adalah ilmu tentang hukum dalam seginya yang paling umum. Segenap usaha untuk mengendalikan suatu kasus kepada suatu peraturan, adalah kegiatan ilmu hukum, sekalipun nama yang umumnya dipakai dalam bahasa Inggris dibatasi pada artiannya sebagi aturan-aturan yang paling luas dan konsep yang paling fundamental;
e. Teori hukum menyangkut pengertian mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
F. Ilmu hukum adalah pengetahuan hukum tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya;
g. Ilmu hukum berarti setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkatan kehidupan hukum, asal pemikiran itu menjangkau keluar batas pemecahan terhadap suatu problem yang kongkrit, jadi ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.
Denngan berbagai pendapat tersebut (d dan g adalah pandangan Satjipto Rahardjo) maka akan semakin jelaslah mengenai ruang lingkup yang dipelajari oleh ilmu hukum.
Oleh karena itu lebih bijak jika dirumuskan unsure-unsur dan ciri-ciri yang terkandung dari beraneka ragam pendapat tentang definisi hukum. Termasuk dalam ilmu hukum ini adalah:
a. Ilmu kaidah, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistem matik hukum.
b. Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti misalnya subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan obyek hukum.
c. Ilmu kenyataan, yakni menyoroti hukum sebagai kekuatan atau sikap tindak, yang antara lain dipelajari sosiologi hukum, antropologi hukum, pisikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar